Selasa, Juli 29, 2008

KPAI nilai UN/UASBN melanggar UUD 1945



Sumber : Harian Terbit

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelaksanaan ujian nasional (UN) dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, KPAI minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mulai 2009 tidak ada lagi pelaksanaan UN dan UASBN.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dalam peluncuran 'Pos Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Masalah UN dan UASBN' yang dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat peduli pendidikan, stakeholder pendidikan, seperti guru, pengamat dan praktisi pendidikan dan siswa SDN 01 Tanah Sereal di Kantor KPAI, Senin [26/5].

"Dari aspek yuridis UN-UASBN bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak yang telah menekan kebebasan ekspresi anak. Bahkan, melanggar sendiri kebijakan pemerintah tentang wajib belajar pendidikan dasar (SD/SMP) sembilan ta-hun. Penilaian KPAI ini setelah mengkaji dan melakukan roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia," tandas Hadi Supeno.

KPAI juga menilai sistem UN-UASBN telah membuka terjadinya pembohongan yang dilakukan para guru dan pelaksana pendidikan serta terjadi ketidakadilan cultural. Sebab, UN-UASBN tidak senafas dengan perbedaan kondisi anak baik secara natural, status sosial-ekonomi satu anak dengan anak lain dan satu daerah dengan daerah lain.

Menurut dia, dari aspek akademik dan pedagogic, pendidikan adalah sebuah proses dan setiap anak memiliki potensi diri dan talenta masing-masing. UN-UASBN yang hanya memasukan mata pelajaran tertentu, tapi menjadi vonis seorang siswa lulus atau tidak llus dari suatu lembaga pendidikan.

"UN-UASBN telah meng-ubah sekolah bukan sebagai lembaga pendidikan, tapi lembaga pelatihan untuk menghadapi ujian. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, pelaksanaan UN-UASBN menunjukan tidak komitmennya mendiknas terhadap program wajar sembilan tahun," jelasnya.

Di sisi lain, tambahnya, di berbagai daerah bermunculan tindakan kecurangan yang dilakukan guru sebagai ekspresi tekanan yang sangat kuat terhadap para guru. (mya)

0 komentar: