Berdasarkan Undang Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional , akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PNF (PP no 19 tahun 2005 pasal 87 ayat 1c)
BAN PNF bersifat independen yang dibentuk dengan Permen no 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Pendidikan Non Formal , dan keanggotaan BAN PNF diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Keanggotaan BAN-PNF terdiri atas ahli-ahli dan/atau orang yang berkompeten
dalam bidang pendidikan non formal, bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,
manajemen , pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki
wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Jumlah anggota BAN PNF berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling
banyak 15 orang. Ketua dan Sekretaris BAN-PNF dipilih oleh dan dari anggota
berdasarkan suara terbanyak.
Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibagi dalam 4 komisi yaitu ,
1. Pelaksana akreditasi
2. Penjaminan mutu,
3. perencanaan dan pengembangan,
4. pendataan dan sistim informasi manajemen
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAN PNF di lengkapi dengan
sekretariat. Kepala Sekretariat BAN-PNF dijabat oleh Sekretaris Badan
Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. Sekretariat
BAN PNF dalam melaksanakan kegiatan operasional di lengkapi dengan bagian
administrasi , pelaksanaan akreditasi, penjaminan mutu, perencanaan dan
pengembangan, pendataan dan sistim informasi manajemen
BAN PNF dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat tim ahli, tim asesor
BAN PNF bertugas menetapkan kebijakan dan sistem akreditasi PNF yang dapat dirinci sebagai berikut.
1. Merumuskan kebijakan, prosedur, dan perangkat akreditasi;
2. Merumuskan criteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal untuk diusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional
3. Merancang program kerja tahunan dan lima tahunan;
4. Menyelenggarakan sosialisasi tentang program dan kegiatan;
5. Melakukan akreditasi terhadap satuan dan program
6. Menetapkan sertifikasi hasil akreditasi dan mengumkan hasilnya ;
7. Melakukan Surveilan dan Sistem Pengawasan Evaluasi dan Monitoring (SPEM) pada persiapan, pelaksanaan, dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi;
8. Melakukan ketata-usahaan BAN PNF;
9. Membangun dan memfungsikan sistem informasi manajemen serta pangkalan data BAN PNF;
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi secara nasional;
11. Penghubung dengan badan akreditasi lainnya
12. Membuat laporan bulanan dan tahunan.