Jumat, Juni 05, 2009

Homeschooling, Alternatif Segar

 “Mustahil bagi satu orang menguasai seluruh bidang pengetahuan. Tiap orang hanya butuh optimal di bidang masing-masing. Sekolah formal selama ini tak banyak memberi peluang bagi anak didik untuk fokus pada minat dan bakat mereka.”

Menurut Anda, siapa yang lebih cerdas, B. Franklin atau Picasso? Siapa yang lebih jenius, Alva Edison atau Mozart? Yang juga layak direnungkan, benarkah mereka output sekolah formal dengan ketuntasan belajar seluruh mata pelajaran mencapai seratus persen?

Tiap anak memiliki kecerdasan berbeda. Para maestro tersebut ahli dan optimal di bidangnya. Hakikatnya, sistem pendidikan yang baik mampu memberi peluang kepada semua peserta untuk mengoptimalkan kecerdasan spesifik masing-masing.

Mustahil bagi satu orang menguasai seluruh bidang pengetahuan. Sama mustahilnya memaksakan semua siswamenguasai lebih dari sepuluh mata pelajaran dengan tolok ukur berupa nilai ketuntasan belajar yang sama. Tiap orang hanya butuh optimal di bidang masing-masing. Sekolah formal selama ini tak banyak memberikan peluang bagi anak didik untuk fokus pada minat dan bakat mereka.

Edison adalah produk pendidikan di rumah. Sebab, menurut guru di sekolahnya Edison terlalu bodoh. Di rumah, sang ibu memberi kesempatan luas untuk mengeksplorasi keingintahuannya terhadap segala hal. Termasuk, ketika Edison kecil gemar membedah hewan-hewan untuk mengetahui rahasia anatominya. Pada usia 11 tahun, Edison membangun lab kimia di ruang bawah tanah rumahnya. Pada 1879, dalam usia 25 tahun, Edison berhasil membuat lampu pijar yang mampu menyala 40 jam.

Begitu pula Mozart. Dia dijuluki “Sang Maestro Mozart” pada usia delapan tahun. Pendidikan di rumah yang fokus dan terarah oleh sang ayah menjadikannya seorang maestro.

I’m competent because I do it myself. Motto ini menjadi standar penerapan gaya belajar dalam homeschooling, alternatif sekolah yang sedang hangat dibicarakan di Indonesia. Secara prinsip, homeschooling adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh orang tua. Proses belajar mengajar berlangsung dalam suasana kondusif agar potensi anak yang unik dapat berkembang maksimal. Semua peserta memiliki kebebasan luar biasa untuk berkembang sesuai kompetensinya. Tidak ada penyeragaman yang mematikan keunikan setiap pribadi.

Anak menjalani proses belajar sesuai dengan gaya belajar mereka. Kemampuan otak tiap individu berbeda-benda dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan informasi. Sehingga, mereka juga memiliki gaya belajar berbeda. Inilah yang dilontarkan Howard Gardner tentang Kecerdasan Majemuk. Tiap anak dengan kecerdasan personal berbeda memiliki gaya belajar berbeda pula.

Dalam homeschooling, orang tua bebas menentukan pola pendidikan kurikulum yang digunakan. Di Indonesia, banyakhomeschooler yang mengggunakan kurikulum dispendik agar mudah mengikuti ujian standarisasi pemerintah melalui ujian paket A, B dan C.

Tapi, orang tua bisa saja mengacu kurikulum internasional. Biaya yang dikeluarkan hanyalah biaya mengikuti ujian. Silabus dan materi pelajaran dapat diakses melalui internet. Ujian dapat dilaksanakan secara online, seperti ujian pre-uni (setingkat SMA) pada Cambridge International Examination.

Biaya ujian pun hanya ratusan dollar, jauh lebih murah dibandingkan biaya masuk TK-SD favorit di Jakarta. Jika ingin lebih terarah, homeschooler dapat bergabung dengan asosiasi seperti Asah Pena (Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif) atau komunitas Morning Star Academy.

Pendidikan homeschooling memungkinkan orang tua memberi tambahan keterampilan berdasar kebutuhan anak. Pembelajaran inti dan tambahan dilalui dengan fun tanpa pressure. Menurut Montessori, test untuk menguji kebenaran sebuah prosedur pendidikan adalah kebahagiaan anak-anak. J. Vos dan G. Dryden menambahkan, belajar akan akan sangat efektif pada situasi yang menyenangkan.

Menilik beberapa sisi positif homeschooling, orang tua dapat menjadikannya alternatif konsep sekolah yang lebih baik daripada sekolah formal. Akhir kata, jenis sekolah apapun yang dipilih, tetap orang tualah yang harus paling tahu kebutuhan sang anak. 

Jumat, Maret 06, 2009

Pedoman BOP Pendidikan Kesetaraan 2009

BOP PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A

Jumlah dana block grant untuk menfasilitasi berbagai kegiatan dalam rangka Perluasan Akses Pembelajaran Paket A di UPTD BPKB/SKB. Warga belajar yang diberikan dana bantuan adalah kelompok belajar baru sebanyak 3832 orang dengan rincian sebagai berikut:
 
Dana digunakan, antara lain untuk:


a.      Bantuan Warga Belajar

Bantuan warga belajar untuk Paket A sebesar Rp. 126.000 per orang per tahun harus digunakan untuk :

      Bantuan Alat Tulis, berupa buku tulis, pensil, penggaris, pulpen, penghapus yang dapat digunakan untuk mengikuti pembelajaran selama satu tahun.

      Bantuan Modul/Bahan Ajar digunakan untuk penyediaan/ pembelian modul mata pelajaran yang diajarkan pada pembelajaran program paket A Pendidikan Kesetaraan serta penyediaan alat/bahan praktek dan keterampilan fungsional/kepribadian profesional.

      Bantuan Penilaian Bantuan penilaian digunakan untuk menyusun dan menggandakan alat tes

      Bantuan Motivasi Peserta Didik yang diberikan kepada yang bersangkutan apabila menunjukkan prestasi yang sangat baik dalam satu kurun waktu tertentu.

b.      Transport Tutor

Transport tutor akan diberikan yaitu sebesar Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu  rupiah) perorang pertahun.diberikan kepada tutor berdasarkan rasio per anak didik yang dibelajarkan, dengan perhitungan transport Rp 3.500,- x 2 kali pertemuan dalam 1 pekan x 4 pekan dalam 1 bulan x 10 bulan (efektif pembelajaran dalam 1 tahun) untuk tutor kelas dan transport Rp 3.500,- x 2 kali pertemuan dalam 1 pekan x 4 pekan dalam 1 bulan x 10 bulan (efektif pembelajaran dalam 1 tahun) untuk tutor keterampilan (NST)

c.       Dukungan Manajemen

Bantuan ini digunakan untuk untuk pengadministrasian, biaya transport dalam rangka pengadministrasian berdasarkan buku acuan pelaksanaan dan pembelajaran, termasuk identifikasi peserta didik dan pendampingan peserta didik dan lain lain.

 

Kamis, Januari 29, 2009

SPEKTRUM PENDIDIKAN KESETARAAN

Dalam sejarah pendidikan kesetaraan telah mengalami beberapa fase perkembangan sesuai dengan prioritas yang hendak dicapai. Secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) fase atau periode perkebangan pendidikan kesetaraan, yaitu pertama tahun 1945 hingga tahun 1990, periode kedua antara tahun 1991 hingga tahun 2004, dan periode ketiga antara tahun 2005-2006. Pemahaman sejarah perkembangan program pendidikan Kesetaraan menjadi penting sebagai dasar pelaksanaan, maka diusulkan 3 (tiga) spektrum penyelenggaraan program pendidikan, Pertama kesetaraan paket A, dimana warga belajar/peserta didik dapat lulus program yang diikuti. Kedua paket B ,50 % memperoleh pengetahuan akademik, dan 50% mendapat kebisaan/vokasional yang sesuai kebutuhan masyarakat, Ketiga paket C , 80% murni untuk mencari kebisaan/Vocasioanl.dengan 20% kecerdasan Akademik.


Fokus pembelajaran program paket A  memberikan mata ajar yang menunjang kelulusan (100 %), program paket B  perbandingannya adalah 50%:50%, dan Paket C perbandingannya 100%, C2 (50%,50%), C3 80%,20%.

Struktur Kurikulum dapat disesuaikan dengan perbandingan persentase  kecakapan akademik menunjang kelulusan dengan kecakapan vokasional menunjang kewirausaha  masing-masing program paket A, B, dan C.

Untuk membantu menggambarkan pelaksanaan program pendidikan kesetraan paket A,B,C,  dalam mencapai output yang bermutu, maka dapat dilihat keterkaitan kelompok dengan mata pelajaran yang akan diberikan kepada warga belajar dan dengan kecakapan yang harus dimiliki setelah warga belajar menyelesaikan pendidikan kesetaraan paket A,B,C .

Untuk membantu menggambarkan pelaksanaan program pendidikan kesetraan paket A,B,C,  dalam mencapai output yang bermutu, maka dapat dilihat keterkaitan kelompok mata pelajaran dengan mata pelajaran yang akan diberikan kepada warga belajar dan dengan kecakapan yang harus dimiliki setelah warga belajar menyelesaikan pendidikan kesetaraan paket A,B,C 

Standar Pendidikan Kesetaraan

Makna pendidikan kesetaraan mengandung arti, bahwa pengakuan, bobot, nilai, kadar, kedudukan, fungsi, dan kewenangan Pendidikan Non Formal (PNF)  dalam kesetaraan dan dapat menjamin agar lulusannya memiliki kemampuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang berguna dalam menempuh kehidupan. Standar kompetensi PNF kesetaraan perlu memperhatikan kemampuan, kecakapandasar yang diperlukan oleh para peserta didik agar dapat belajar lebih lanjut dalam kehidupan mereka. Jadi Pendidikan kesetaraan merupakan proses pembelajaran yang berorientasi terhadap pencapaian standar kompetensi lulusan dan kebisaan bermata pencaharian.

Dengan tiga pendekatan yaitu: Pertama (a) materi ajar yang bermuatan (Literacy), dan kecakapan hidup (life sklills), Kedua (b) pengorganisasian secara tematik, proses pembelajaran yang bersifat edukatif, dan Ketiga (c) penilaian kompetitif. Dengan pendekatan di atas,  target yang ingin dicapai  dibedakan menjadi dua jenis program pendidikan kesetaraan yaitu: (a) program yang terfokus  pada kemampuan peserta didik untuk melek huruf (knowledge base) melului program paket A, B, dan C dan (b) program pendidikan kesetaraan  meningkatkan kemampuan untuk hidup (economy base). Program ini akan memberikan warna dari program pendidikan kesetaraan di seluruh indonesia sesuai kebutuhan kabupaten/kota di  masing-masing propinsi.

Pada program  pendidikan kesetaraan  peningkatan kemampuan untuk hidup (economy base).  Standar kompetensi lulusan (SKL)  mengacu kepada  2 (dua standar yaitu: standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Pencapaian SKL ini  diharapkan bekerjasama dengan dunia usaha dan industri (DUDI) melalui program kemitraan.

Pelaksanaan program kesetaraan secara keseluruhan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP)  yang saat ini sedang dikembangkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara ini dapat menggunakan 8 (delapan) SNP yang telah dikembangkan 

Stratrategi pelaksanaan 

 Ada enam pola dasar strategi yang patut dipertimbangkan:

1.    Pengembangan program (Growth strategie) memperluas kegiatan program. Suatu program tidak mungkin dibiarkan tanpa perubahan, karena perubahan itu berjalan dengan sendirinya.

     Mengingat pentingnya perubahan dianut 2 (dua) pola perubahan

a.  Terpusat (Concentration) vertikal dan horizontal

b. Keanekaragaman (Diversification) yang bersifat ada hubungan (Concentric) dan tidak ada hubungan (Conglomerate)

 

2.  Program stabil (Stability Strategies) :Tidak mengadakan perubahan pada apa yang dilakukan sekarang ini. Stability ini dilakukan dengan istirahat(pause), melakukan dengan memperhatikan lingkungan (Proceed with Causin), atau tidak melakukan apapun yang mengganggu (No Change)

    

 3. Program diperkecil (Retrenchment strategies) : mengurangi tingkat kegiatan program. Hal ini dapat dilakukan dengan perubahan haluan (Turn around), memperhatikan pasar (Captive) yaitu tidak berbuat apapun selain melepas apa yang sudah dimiliki, yang terahir membiarkan saja apa adanya (Bankruth)

            

4. Penggabungan pelaksanaan (Combination Strategies): menggunakan berbagai strategi sesuai bidang yang ingin dicapai.

                

5.  Strategi menyerang (Ofensif Strategy)

     Disini melakukan sesuatu dengan pertimbangan untung dan  rugi. Oleh karena itu ditentukan dulu prioritas yang akan dicapai. Prioritas utama yang dianut adalah: menyerang strategi musuh, mengacaukan, persekutuan pesaing,  menyerang SDM pesaing. Strategi yang digunakan adalah  melakukan gerakan,  jika terjadi tekanan dari lingkungan. Strategi ini dapat dalam bentuk usaha pembelokan, pertahanan, memanfaatkan serangan. Strategi ini juga disebut strategi reaktif

 

6.  Strategy bertahan (Depensife Strategy),  cara ini dilakukan apabila program kita tidak mampu bersaing dengan program  lain.

 



Rabu, Desember 24, 2008

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)

Berdasarkan Undang Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional , akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PNF (PP no 19 tahun 2005 pasal 87 ayat 1c)

BAN PNF bersifat independen yang dibentuk dengan Permen no 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Pendidikan Non Formal , dan keanggotaan BAN PNF diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

Keanggotaan BAN-PNF terdiri atas ahli-ahli dan/atau orang yang berkompeten

dalam bidang pendidikan non formal, bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,

manajemen , pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki

wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

Jumlah anggota BAN PNF berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling

banyak 15 orang. Ketua dan Sekretaris BAN-PNF dipilih oleh dan dari anggota

berdasarkan suara terbanyak.

Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibagi dalam 4 komisi yaitu ,

1. Pelaksana akreditasi

2. Penjaminan mutu,

3. perencanaan dan pengembangan,

4. pendataan dan sistim informasi manajemen

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAN PNF di lengkapi dengan

sekretariat. Kepala Sekretariat BAN-PNF dijabat oleh Sekretaris Badan

Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. Sekretariat

BAN PNF dalam melaksanakan kegiatan operasional di lengkapi dengan bagian

administrasi , pelaksanaan akreditasi, penjaminan mutu, perencanaan dan

pengembangan, pendataan dan sistim informasi manajemen

BAN PNF dalam menjalankan tugasnya dapat mengangkat tim ahli, tim asesor

1. Tugas Pokok dan Fungsi BAN PNF

BAN PNF bertugas menetapkan kebijakan dan sistem akreditasi PNF yang dapat dirinci sebagai berikut.

1. Merumuskan kebijakan, prosedur, dan perangkat akreditasi;

2. Merumuskan criteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal untuk diusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional

3. Merancang program kerja tahunan dan lima tahunan;

4. Menyelenggarakan sosialisasi tentang program dan kegiatan;

5. Melakukan akreditasi terhadap satuan dan program

6. Menetapkan sertifikasi hasil akreditasi dan mengumkan hasilnya ;

7. Melakukan Surveilan dan Sistem Pengawasan Evaluasi dan Monitoring (SPEM) pada persiapan, pelaksanaan, dan rekomendasi tindak lanjut akreditasi;

8. Melakukan ketata-usahaan BAN PNF;

9. Membangun dan memfungsikan sistem informasi manajemen serta pangkalan data BAN PNF;

10. Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi secara nasional;

11. Penghubung dengan badan akreditasi lainnya

12. Membuat laporan bulanan dan tahunan.

Senin, November 10, 2008

Revolusi Pendidikan dengan Program Kejuruan Dini

Bayangan hari ini: Kelak Indonesia terus melaju dengan perkembangan peradaban dunia namun jauh tertinggal dari kemajuan tekhnologi dan terus megalami keterpurukan ekonomi. Ketidakmapanan sumber daya manusia dan krisis moral yang berkelanjutan menjadi masalah utamanya. Lantas langkah apa yang telah dibuat? Kita semua berharap Indonesia akan menjadi Negara yang besar. Langkah yang terpenting adalah dengan Revolusi Pendidikan.

Disadari atau tidak, perumusan kurikulum pada pendidikan dasar selama ini berpegang pada kekhawatiran akan tingginya angka putus sekolah yang terjadi. Sehingga metoda pendidikan dasar lebih mengacu pada sistem aman yang melahirkan generasi yang mengenal banyak cabang ilmu tapi menjadi awam terhadap ilmu itu sendiri. Penyebabnya berputar pada minimnya spesifikasi jurusan dan kedangkalan kajian diberbagai bidang ilmu yang diperoleh anak didik.

Wajar bila kemudian sebagian kelompok orang beranggapan percuma menyekolahkan anak hingga ke Sekolah Menengah Atas. Karena pendidikan yang dijalani selama dua belas tahun tidak mampu menunjukkan nilai lebih bila dibanding dengan anak seusia yang hanya lulus satu jenjang pendidikan dibawahnya, siswa lulusan SMP juga tidak menunjukkan nilai lebihnya bila dibanding dengan rekan seusianya yang hanya lulus dari SD. Lebih mengecewakannya lagi pemerintah hanya sibuk dengan masalah-masalah judul. SMU menjadi SMA, EBTANAS menjadi UN, UMPTN menjadi SPMB berubah lagi menjadi SNMPTN dan kesemuanya adalah proyek yang tentu membutuhkan biaya.

Jauh berbeda dengan kondisi hari ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak telah tampak nyata. Didukung dengan kesempatan berupa bantuan yang diberikan Pemerintah dengan besarnya angka subsidi hendaklah tidak menjadi sia-sia. Dengan faktor-faktor ini telah membuka kesempatan bagi pemerintah untuk membuat suatu format baru dalam dunia pendidikan. Waktu yang tepat untuk membuat perubahan. Berfikir bagaimana mempersiapkan tenaga muda terampil yang dinamis dan energik sekaligus haus akan ilmu. Bagaimana menciptakan peluang dan kesempatan dengan memanfaatkan generasi yang mempunyai hubungan saling ketergantungan yang erat.

Keadaan yang tentunya diharapkan terjadi dimasa yang akan datang ini bisa saja terwujud dengan penerapan Pendidikan Kejuruan Dini. Pendidikan Kejuruan Dini yang dimaksud adalah dengan melaksanakan pembagian kejuruan berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki pelajar dimulai dari tingkat dasar. Setelah mereka dapat membaca dan menghitung, arahkan mereka pada bidang yang menonjol. Untuk itu perlu kerjasama antara guru selaku tenaga pengajar dan orang tua.

Bukan tidak mungkin budaya kerja keras yang temurun pada anak bangsa selama ini dikembangkan menjadi para pekerja andal yang bukan hanya siap pakai, tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Tapi mampukan para tenaga pengajar yang ada saat ini melahirkan pemuda yang yang siap pakai dengan hanya bermodalkan pendidikan SMP? Dan menciptakan tenaga kerja andal yang hanya lulus dari pendidikan SMA?

Bayangkan bila seorang siswa yang hanya lulus dari sekolah menengah pertama mampu menjadikan ilmu yang didapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi modal untuk menopang hidup. Untuk itu perhatian pendidikan lebih pada penguasaan praktek dan pendekatan teori sehingga mampu menghasilkan para praktisi andal yang kreatif dan inovatif. Dan bukan tidak mungkin akan munculnya para profesor muda tanpa gelar.

Spesialisasi dan kespesifikan ilmu yang ditanamkan tentu berefek pada minimnya pengetahuan yang lebih bersifat umum. Namun kalau kita mau berfikir positif, maka ini akan menjadi penunjang bagi tumbuh kembangnya rasa keingintahuan dan haus akan ilmu. Spesifikasi menunjang pola saling ketergantungan yang lebih erat, melahirkan generasi mapan yang konsumtif. Efek lain yang hampir tidak mungkin untuk dihindarkan adalah dibutuhkannya tenaga-tenaga baru yang berperan sebagai staff pengajar. Bahkan mungkin pemerintah harus mengambil langkah untuk memberikan pensiun muda bagi sejumlah tenaga pengajar dan mengalih fungsi sejumlah tenaga honorer di sekolah.

Bagi Indonesia, membuat perubahan bukanlah pekerjaan gampang dan dapat dipastikan akan menjadi kontroversi dikalangan masyarakat luas. Bila kita melihat kemasa lalu, hal ini tentu wajar saja. Melihat kenyataan akan lamanya bangsa ini terjajah, hingga kemudian terlaksananya proklamasi pun atas desakan kelompok muda. Begitu pula dengan reformasi 98, semuanya kemudian terlaksana setelah darah tertumpah. Alangkah baiknya bila kita mampu berangkat dari berbagai trauma dan menjadi bangsa yang dewasa.

Saya tidak peduli siapa dan bagaimana pemimpin bangsa. Saya dan banyak orang lain hanya akan mengenang perubahan apa yang telah ia perbuat.

Sumber : http://news.okezone.com/BeritaAnda/index.php/ReadStory/2008/11/09/230/162161/revolusi-pendidikan-dengan-program-kejuruan-dini

Kamis, Agustus 28, 2008

Model e Learning Paket B Berbasis BLog





Pelaksanaan Ujicoba Model di SKB Polman dan PKBM Addarasa Kecamatan Matakali
Kabupaten Polman Juli-Agustus 2008

No

Kegiatan

1.

2.

3.

Kajian kepustakaan, survey lapangan, penyusunan TOR, Seminar awal, Pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Belajar, Seminar hasil identifikasi.

Penyusunan Rancangan Model, Penyusunan desain ujicoba model, Pelaksanaan Ujicoba model (penelitian), seminar hasil ujicoba model.

Diseminasi terbatas dan Pembakuan model, penyusunan laporan akhir pengembangan model, dan penyebarluasan model






Tim Pengembang Model

Jamaluddin, S.Kom

(Email : Jam6000202@yahoo.com) 0852.422.05086



Rabu, Agustus 27, 2008

407 Buku di BSE

Fase terakhir buku-buku yang ada di Buku Sekolah Elektronik (BSE) telah diselesaikan. Jumlah seluruh buku 407, terdiri dari 95 buku SD, 72 buku SMP, 24 buku SMA dan 216 buku SMK. Buku-buku yang dikerjakan di fase awal juga telah diperbaiki, diantaranya dengan mencantumkan HET yang sebelumnya disebagian buku belum ada, reduksi ulang PDF dan membuat fullbook (satu buku lengkap dalam satu file PDF) untuk setiap buku. Link untuk download fullbook (saat ini) muncul pada link paling bawah saat muncul pilihan download per bab.

File-file BSE terdiri dari file-file untuk baca online, file-file untuk download per bab, dan file-file fullbook. Seluruh file berjumlah 93.814 file, 2849 folder, ukuran seluruh file 13 GB. Fullbook masing-masing buku berukuran rata-rata 7 MB, total 407 fullbook adalah 3 GB.

Server BSE berada di dua buat data center, akses ke tiap data center dibedakan, yaitu akses ke data center pertama melalui http://bse.depdiknas.go.id/ dan akses ke data center kedua (tambahkan www) http://www.bse.depdiknas.go.id/

Distribusi 407 buku selain melalui server utama BSE juga dapat melalui server mirror, saat ini rsync server masih disiapkan isinya. Distribusi melalui DVD dibuatkan masternya, kapasitas DVD 4.7 GB jika diisi 407 fullbook BSE, masih dapat diisi 1.5 GB, ada saran, baiknya yang 1.5 GB diisi/ditambah file apa ya?

Selasa, Juli 29, 2008

KPAI nilai UN/UASBN melanggar UUD 1945



Sumber : Harian Terbit

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelaksanaan ujian nasional (UN) dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, KPAI minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mulai 2009 tidak ada lagi pelaksanaan UN dan UASBN.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dalam peluncuran 'Pos Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan Masalah UN dan UASBN' yang dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat peduli pendidikan, stakeholder pendidikan, seperti guru, pengamat dan praktisi pendidikan dan siswa SDN 01 Tanah Sereal di Kantor KPAI, Senin [26/5].

"Dari aspek yuridis UN-UASBN bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak yang telah menekan kebebasan ekspresi anak. Bahkan, melanggar sendiri kebijakan pemerintah tentang wajib belajar pendidikan dasar (SD/SMP) sembilan ta-hun. Penilaian KPAI ini setelah mengkaji dan melakukan roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia," tandas Hadi Supeno.

KPAI juga menilai sistem UN-UASBN telah membuka terjadinya pembohongan yang dilakukan para guru dan pelaksana pendidikan serta terjadi ketidakadilan cultural. Sebab, UN-UASBN tidak senafas dengan perbedaan kondisi anak baik secara natural, status sosial-ekonomi satu anak dengan anak lain dan satu daerah dengan daerah lain.

Menurut dia, dari aspek akademik dan pedagogic, pendidikan adalah sebuah proses dan setiap anak memiliki potensi diri dan talenta masing-masing. UN-UASBN yang hanya memasukan mata pelajaran tertentu, tapi menjadi vonis seorang siswa lulus atau tidak llus dari suatu lembaga pendidikan.

"UN-UASBN telah meng-ubah sekolah bukan sebagai lembaga pendidikan, tapi lembaga pelatihan untuk menghadapi ujian. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, pelaksanaan UN-UASBN menunjukan tidak komitmennya mendiknas terhadap program wajar sembilan tahun," jelasnya.

Di sisi lain, tambahnya, di berbagai daerah bermunculan tindakan kecurangan yang dilakukan guru sebagai ekspresi tekanan yang sangat kuat terhadap para guru. (mya)

Jumat, Juli 11, 2008

Sekolah : Untuk Membentuk atau Dibentuk ?

Nanti ketika anak-anak itu merayakan kelulusannya dengan corat-coret baju dan coreng-moreng wajah, kebahagiaan macam apakah yang mereka rasakan?

Lulus dengan mencontek, yang kuncinya disediakan oleh guru. Lulus karena koreksi jawaban oleh guru. Lulus karena formula penilaian diubah oleh birokrat pendidikan agar mengangkat yang bernilai rendah.

Bayangkan, untuk mencontek pun anak-anak itu tidak punya langkah kreatif, tetapi tinggal memanfaatkan kreativitas guru yang berawal dari operasi subuh.

Akan tetapi percayalah, ada saja murid, sekelas pula, yang ogah mencontek. Seorang guru SMP negeri di Jakarta Timur, yang pernah menjadi pengawas ujian di sekolah “luar negeri” (pinjam istilah Alix artinya “swasta”) yang kebetulan berkualitas abal-abal, jadi bingung ketika tawaran kepada peserta untuk mencontek temannya tak diacuhkan.

“Mau mencontek apa dari siapa, wong sekelas nggak ada yang bisa njawab soal bahasa Inggris itu,” kata Pak Guru asal Klaten itu. Hal sama berlaku untuk matematika.

Kemudian penyerbuan satuan antiteror ke sebuah ruang guru hanyalah bagian dari kemelut pendidikan di negeri ini. Sebuah pedagogi absurd telah dipamerkan, melengkapi keanehan rutin: ujian sekolah yang dijaga polisi, seolah lebih berbahaya ketimbang konser paling rusuh.

Penyerbuan eksesif itu menegaskan satu hal. Sekolah sedang disandera oleh kemuliaan sistem pendidikan yang ajaib.Tapi penyerbuan itu bukan untuk membebaskan melainkan untuk menambah kekusutan. Securang-curangnya guru, mereka bukanlah teroris sasaran Detasemen Khusus 88.

Semua ilustrasi tadi melengkapi kasus Air Mata Guru, ketika para pendidik yang menguak skandal kecurangan malah disingkirkan oleh korpsnya sendiri.

Betulkah hanya sekolah yang tersandera? Tidak. Seluruh masyarakat kita. Termasuk anggota satuan itu di luar tugasnya, karena mereka juga orangtua murid.

Ujian sekolah, mau namanya Ebtanas, mau UAN, entah apa, hanyalah pemulus agar setiap siswa lulus.

Ketidaklulusan berarti aib bagi murid, orangtua murid, guru, sekolah, dan birokrat pendidikan. Bukan hanya aib melainkan juga palu kutukan. Nestapa — berupa amuk murid gagal uji — hanyalah bonus.

" Pertanyaan kita adalah: lembaga pendidikan itu untuk membentuk masyarakat atau sekadar mengesahkan apa yang berlangsung nyata meski tak ideal dalam kehidupan " ?

SIM boleh beli. IMB boleh kongkalingkong. Tabung gas murah untuk rakyat bawah jatuh ke warga yang mampu beli dua tabung reguler. Selebihnya silakan Anda tambah sendiri.

Kita kadung demen mengabaikan standar. Segala hal bisa dikompromikan atas nama semangat kekeluargaan. Begitu kacaunya standardisasi sehingga pada abad lalu bisa terjadi status sekolah swasta yang bagus “disamakan” dengan sekolah negeri yang jelek.

Celakanya, sekolah bukanlah lembaga asing dari planet luar. Sekolah yang berisi guru, murid, orangtua murid, dan birokrat pendidikan, adalah bagian masyarakat nyata.

sumber : dagdigdug.com

Jumat, Juli 11, 2008

Menuju Kualifikasi Khusus PTK-PNF


Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mengamanahkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik formal maupun nonformal minimal kualifikasinya strata satu (S1), walau demikian untuk mencapainya diberikan batasan waktu 10 tahun.

Dalam PP 19/2005 di pasal 29 jelas disebutkan bahwa untuk Pendidik baik PAUD atau yang sederajat, SD/MI atau yang sederajat, SMP/MTS atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat jelas disebutkan bahwa kualifikasi mereka minimum D-IV atau S1. Berkenaan dengan hal tersebut jelas bahwa Direktorat PTK-PNF selaku instansi Pemeritah sebagai memangku amanat PP tersebut untuk dapat membuat semua PTK-PNF dengan kualifikasi S1.

PTK-PNF saat ini secara agregat sejumlah ± 1,7 juta orang (sumber: Dittentis, 2004), sedangkan data PTK-PNF per individu yang berhasil terkumpulkan sejumlah 107 ribu orang (sumber: Dit. PTK-PNF, 2008). Dalam pemaparannya berulangkali Erman Syamsuddin mengatakan bahwa dari seluruh PTK-PNF baru sekitar 10% yang kualifikasinya sudah memenuhi standar sesuai dengan PP 19, sisanya masih menjadi tugas dari Dit. PTK-PNF serta masyarakat pemerhati pendidikan nonformal.

Khusus untuk Pamong Belajar dan Penilik yang sudah memenuhi kualifikasi sesungguhnya sudah cukup baik, untuk Pamong Belajar sudah 72 % yang S1 dari 3210 orang (sumber: Data Dittentis 2004) dan Penilik hampir 37 % yang lulus S1 dari 6733 orang (sumber: Data Dittentis 2004). Namun tidak begitu halnya PTK-PNF lainnya seperti Pendidik PAUD, Instruktur Kursus, Tutor dan Pengelola Satuan Pendidikan, datanya semuanya masih jauh dari yang diharapkan.

Sebagai gambaran khusus untuk Pendidik PAUD saat ini kebanyakan adalah bukan tenaga-tenaga profesional seperti yang diharapkan, bahkan kebanyakan adalah wanita-wanita yang lulusan dari SMP atau SMA, begitu juga dengan Tutor kesetaraan kebanyakan berasal dari Guru pada pendidikan formal, Lain lagi dengan tutor kesetaraan yang banyak berasal dari organisasi masyarakat. Keragaman PTK-PNF ini serta tugas pokok dan fungsinya terlebih lagi dengan sasarannya yang begitu beragam dan dinamis membuat pendidikan nonformal membutuhkan metode khusus dalam penanganannya.

Demi melaksanakan PP 19/2005, dengan memberikan beasiswa atau bantuan pendidikan kepada PTK-PNF dirasakan amat mahal biayanya. Dapat dibayangkan apabila per semester untuk S1 diberika dana sekitar 1,8 juta per orang, untuk S2 sejumlah 2,5 juta per orang atau S2 sejumlah 3 juta per orang. Maka pertahun untuk S1 sebesar 21 juta atau selama lulus (5 tahun) berkisar hampir 105 juta, sedangkan untuk S2 pertahun berkisar 30 juta atau selama lulus berkisar 150 juta dan S3 berkisar 36 juta pertahun atau selama lulus 180 juta. Sebuah biaya yang amat mahal. Bisa dihitung untuk dapat mengangkat semua PTK-PNF menjadi S1 yang per orang membutuhkan anggaran 105 juta menjadi amat sangat mahal harganya, 10 orang saja sudah 1 M harganya. Apalagi jika harus me S1 kan 1,7 juta orang PTK-PNF, sungguh sebuah harga yang amat mahal sekali.

Oleh sebab itu, salah satu strategi dari Direktorat adalah dengan menggunakan sistem konversi, sebuah konsep yang ingin mengkonversikan diklat yang dilakukan untuk pengembangan kompetensi PTK-PNF (Diklat Profesi) sehingga dapat diakui menjadi SKS dalam dunia akademisi. Oleh karena itu perlu dicarikan sebuah model diklat yang sudah dikaji dari sisi akademik, legalitas, pengintegrasian dengan kurikulum program studi yang dilakukan dan lain sebagainya.

Saat ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah berupaya meningkatkan kualitas dari lulusan Perguruan Tinggi dengan berbagai cara, antara lain dengan menetapkan akreditasi bagi setiap Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Sudah barang tentu ini berpengaruh kepada standar kelulusan setiap mahasiswa, kurikulum yang digunakan, kualitas dosen, jam belajar, dan lain sebagainya. Maka model diklat konversi yang digunakan harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat PTK-PNF melakukan kerjasama dengan 4 (empat) LPTK terpilih untuk masing-masing model diklat sesuai dengan kajian mereka masing-masing yang tertuang dalam proposal programnya dalam melakukan program rintisan yang diberinama “Konversi Hasil Diklat ke SKS”, awal rintisan ini dilakukan kerjasama dengan 4 (empat) Perguruan Tinggi yaitu Universitas Negeri Yogjakarta (UNY), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

UNJ dalam kerjasamanya mengkhususkan untuk pembahasan dan penelitisan bagi model diklat yang akan dilakukan terhadap Tutor PAUD, Tutor Kesetaraan dan Tutor Keaksaraan guna mendukung sistem konversi ini. Hal yang dilakukan berupa kajian-kajian teoritik model diklat, pembuatan rancangan model diklat, pambahasan rancangan tersebut dan penyusunan langkah dalam pelaksanaan model tersebut. UNM dalam merealisasikan program tersebut lebih mengena ke substansi dengan melakukan diklat menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan pertama untuk 5 (lima) hari, melakukan pembelajaran materi teoritis dan praktek terbatas dalam kelas. Tahap kedua selama 52 hari, belajar mandiri disertai bimbingan teknis dari fasilitator, dan tahap terakhir selama 3 hari, presentasi hasil dari tugas mandiri. Kesemuanya bahkan dihargai sebanyak 8 SKS untuk 480 jam pelajaran dalam 9 materi pelajaran yang sudah terbagi dari tahapan-tahapan tersebut. UNY mendiklatkan 35 orang tutor pendidikan kesetaraan untuk selama 9 minggu atau 144 jam yang setara dengan 12 SKS. Lain lagi dengan UPI yang melakukan diklat untuk 30 tutor pendidik PAUD. Hasil dari yang dikerjakan oleh keempat LPTK ini diharapkan dapat menjadi model diklat untuk konversi bagi bagi LPTK-LPTK yang lain kedepannya.

Namun, hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sesungguhnya pengembangan pendidikan nonformal itu berbeda dengan pendidikan formal, pendidikan nonformal bersifat lebih fleksibel dan dinamis. Terbukti ketika Direktorat PTK-PNF menawarkan program beasiswa kepada seluruh PTK-PNF pada tahun 2007, ternyata hamir 8% dari 370 orang yang mengembalikan beasiswanya kepada negara dengan alasan bahwa dana yang didapatkan dari beasiswa tidak mencukupi kehidupan mereka, ini amat berbeda dengan apa yang terjadi di pendidikan formal yang kebanyakan berasal dari PNS, sehingga mereka mempunyai gaji yang tetap dan jelas. Perlu juga diingat bahwa bagi pendidikan nonformal yang terpenting itu bukan kualifikasi akan tetapi kompetensi, karena pendidikan nonformal itu sesungguhnya lebih menyentuh langsung kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau apa yang diinginkan masyarakat serta pengakuan dari masyarakat.

Kedepan nantinya diharapkan setiap sumbangsih apapun yang dilakukan terhadap masyarakat oleh PTK-PNF bisa dihargai secara akademis, tentunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diakui oleh Perguruan Tinggi. Ini mungkin lebih baik bagi PTK-PNF dibandingkan mereka harus mengikuti perkuliahan yang bersifat konvensional seperti beasiswa.

Sumber : Jugaguru.com (Situs Dit. PTK PNF)